
Apakah deposito di BPR aman? Jawabannya, deposito di Bank Perekonomian Rakyat atau BPR dapat menjadi produk simpanan yang aman sepanjang ditempatkan pada BPR yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta memenuhi seluruh syarat penjaminan yang berlaku.
BPR sering dikenal menawarkan bunga deposito yang lebih kompetitif dibandingkan sejumlah bank umum. Namun, sebagian masyarakat masih ragu karena nama BPR mungkin belum sepopuler bank-bank besar nasional.
Untuk menilai keamanan deposito BPR, nasabah tidak cukup hanya melihat besarnya bunga. Status bank, ketentuan penjaminan LPS, nominal simpanan, dan cara bank mencatat deposito juga perlu diperhatikan.
Bank Perekonomian Rakyat atau BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, BPR diperbolehkan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. BPR juga dapat menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan demikian, deposito BPR merupakan produk perbankan resmi. Produk ini bukan investasi dari perusahaan yang tidak memiliki izin perbankan dan bukan pula skema penghimpunan dana tanpa pengawasan.
OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk BPR.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek operasional bank, seperti:
Keberadaan pengawasan OJK berarti BPR harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku. Nasabah sebaiknya memastikan nama resmi bank tercantum dalam direktori lembaga perbankan OJK sebelum melakukan penempatan dana.
Namun, perlu dipahami bahwa pengawasan OJK dan penjaminan simpanan merupakan dua hal yang berbeda. OJK mengatur dan mengawasi kegiatan bank, sedangkan LPS menjalankan program penjaminan simpanan nasabah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Deposito yang ditempatkan pada BPR peserta LPS dapat masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Nilai simpanan yang dijamin adalah paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan memperhitungkan total simpanan nasabah pada bank tersebut.
Artinya, jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening tabungan dan deposito pada satu BPR, batas penjaminannya bukan Rp2 miliar untuk setiap rekening. LPS akan memperhitungkan keseluruhan simpanan nasabah pada bank yang sama.
Penjaminan juga tidak berlaku secara otomatis hanya karena nominal simpanan berada di bawah Rp2 miliar. Nasabah tetap harus memenuhi syarat penjaminan yang dikenal sebagai syarat 3T LPS.
Berdasarkan informasi resmi Lembaga Penjamin Simpanan, terdapat tiga persyaratan utama agar simpanan dapat dinyatakan layak dibayar.
Data nasabah dan simpanannya harus tercatat dalam pembukuan bank. Karena itu, nasabah perlu menyimpan dokumen pembukaan deposito, bukti transfer, bilyet atau advis deposito, serta bukti transaksi lainnya.
Pastikan dana dikirimkan ke rekening resmi bank dan bukan ke rekening pribadi pegawai, agen, atau pihak lain.
Bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS.
Per 26 Agustus 2026, Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR adalah 6,25% per tahun dan berlaku untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026. Tingkat tersebut dapat berubah sehingga nasabah perlu memeriksa informasi bunga penjaminan terbaru dari LPS sebelum membuka atau memperpanjang deposito.
Apabila nasabah menerima bunga simpanan melebihi batas yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut dapat tidak memenuhi persyaratan penjaminan secara keseluruhan. Karena itu, jangan hanya mempertimbangkan penawaran bunga tertinggi tanpa memahami dampaknya terhadap status penjaminan.
Nasabah tidak boleh menjadi pihak yang melakukan tindakan yang merugikan bank. Ketentuan ini merupakan bagian dari proses penentuan kelayakan pembayaran simpanan oleh LPS.
Ketiga persyaratan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Nilai simpanan di bawah Rp2 miliar saja belum cukup apabila salah satu ketentuan lainnya tidak terpenuhi.
BPR memiliki fokus bisnis dan karakteristik pasar yang berbeda dari bank umum. BPR biasanya melayani masyarakat, pelaku UMKM, pemilik usaha, serta nasabah di wilayah tertentu dengan pendekatan yang lebih personal.
Untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit, BPR dapat menawarkan bunga deposito yang lebih kompetitif. Bunga yang lebih tinggi tidak otomatis berarti deposito tersebut tidak aman. Hal terpenting adalah memastikan bahwa tingkat bunga masih berada dalam batas penjaminan LPS dan bank memiliki status yang jelas.
Nasabah juga perlu membedakan antara bunga deposito yang diberikan bank dengan manfaat tambahan dari suatu program promosi. Seluruh manfaat yang diterima sebaiknya dipahami dan dikonfirmasi kepada bank, terutama mengenai pengaruhnya terhadap ketentuan penjaminan LPS.
Tanyakan ketentuan pencairan sebelum jatuh tempo.
Jangan memilih deposito hanya berdasarkan bunga atau hadiah tertinggi.
Langkah-langkah tersebut membantu nasabah menempatkan dana secara lebih hati-hati dan terukur.
Bank Saridana merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang berizin dan diawasi oleh OJK serta menjadi peserta penjaminan LPS.
Melalui produk Deposito Bank Saridana, nasabah dapat memulai penempatan dana dari Rp1 juta dengan pilihan tenor 1, 3, 6, dan 12 bulan. Tersedia juga fasilitas Automatic Roll Over atau ARO untuk nasabah yang ingin memperpanjang deposito secara otomatis.
Nasabah dapat berkonsultasi dengan tim Bank Saridana untuk memahami pilihan tenor, estimasi bunga setelah pajak, jadwal pembayaran bunga, dan dokumen yang diperlukan. Informasi yang jelas sejak awal penting agar penempatan dana sesuai dengan kebutuhan likuiditas dan rencana keuangan nasabah.
Deposito di BPR dapat menjadi pilihan simpanan yang aman dan terukur apabila BPR tersebut berizin dan diawasi OJK, menjadi peserta LPS, serta simpanan nasabah memenuhi syarat 3T.
Sebelum membuka deposito, jangan hanya membandingkan bunga. Periksa status bank, batas penjaminan, total simpanan, tenor, dan kelengkapan dokumen. Dengan langkah tersebut, nasabah bisa mendapatkan bunga deposito BPR yang kompetitif sekaligus memahami perlindungan yang berlaku atas dananya.
Deposito pada BPR peserta LPS dapat dijamin sepanjang memenuhi syarat 3T dan batas maksimal penjaminan yang berlaku. Penjaminan tidak otomatis berlaku hanya karena deposito dibuka di sebuah BPR.
LPS menjamin simpanan paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank. Nilai tersebut memperhitungkan total simpanan nasabah pada bank yang sama.
Bunga tinggi tidak otomatis berarti tidak aman. Namun, jika bunga yang diterima melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan dapat tidak memenuhi persyaratan penjaminan.
OJK mengatur dan mengawasi kegiatan bank. LPS menjalankan program penjaminan simpanan dan melakukan verifikasi kelayakan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Periksa nama badan usaha bank melalui direktori perbankan OJK, pastikan identitas bank sesuai, dan konfirmasikan bahwa bank tersebut merupakan peserta penjaminan LPS.

Bunga Penjaminan LPS untuk Deposito BPR Naik Menjadi 6,25%: Apa Artinya bagi Nasabah?