
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat atau BPR menjadi 6,25% per tahun. Tingkat bunga terbaru ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 (riwayat perubahan suku bunga LPS).
Bagi masyarakat yang sedang mencari deposito dengan bunga kompetitif, kenaikan tersebut menjadi perkembangan yang penting. Nasabah kini memiliki kesempatan memperoleh imbal hasil deposito yang lebih menarik, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan yang ditetapkan oleh LPS.
Bank Saridana menyambut kebijakan tersebut dengan menyesuaikan bunga produk deposito hingga 6,25% per tahun, sesuai dengan jenis produk, nominal penempatan, tenor, serta ketentuan yang berlaku.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS adalah batas maksimum tingkat bunga simpanan yang menjadi salah satu persyaratan agar dana nasabah dapat masuk dalam cakupan program penjaminan LPS.
Kenaikan menjadi 6,25% tidak berarti seluruh bank wajib memberikan bunga sebesar 6,25%. Setiap bank tetap dapat menentukan tingkat bunga produknya berdasarkan strategi pendanaan, kondisi likuiditas, tenor, serta karakteristik produknya.
Namun, bagi nasabah deposito BPR, angka 6,25% dapat menjadi acuan penting ketika membandingkan produk deposito. Nasabah perlu memastikan bahwa bunga yang diterima tidak melampaui ketentuan LPS apabila ingin menjaga kelayakan simpanannya dalam program penjaminan.
Selain tingkat bunga, penjaminan LPS juga mempertimbangkan persyaratan lain, antara lain simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga melebihi tingkat yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang memberikan tingkat bunga tetap selama periode tertentu. Produk ini cocok bagi nasabah yang ingin menyimpan dana dalam jangka waktu terencana, memperoleh imbal hasil yang lebih pasti, dan tidak membutuhkan seluruh dana tersebut untuk transaksi harian.
Dengan tingkat bunga hingga 6,25% per tahun, deposito BPR dapat menjadi pilihan bagi:
Bank Saridana menyediakan pilihan deposito dengan beberapa tenor sehingga nasabah dapat menyesuaikan jangka waktu penempatan dengan kebutuhan arus kasnya.
Berikut ilustrasi sederhana untuk penempatan deposito sebesar Rp1.000.000.000 dengan bunga 6,25% per tahun dan tenor 12 bulan.
Komponen | Perhitungan | Nilai |
| Nominal deposito | — | Rp1.000.000.000 |
| Bunga per tahun | 6,25% × Rp1.000.000.000 | Rp62.500.000 |
| Pajak bunga deposito | 20% × Rp62.500.000 | Rp12.500.000 |
| Estimasi bunga bersih per tahun | Rp62.500.000 − Rp12.500.000 | Rp50.000.000 |
| Estimasi rata-rata bunga bersih per bulan | Rp50.000.000 ÷ 12 | Rp4.166.667 |
Dengan demikian, penempatan deposito sebesar Rp1 miliar berpotensi menghasilkan bunga bruto sekitar Rp62,5 juta per tahun atau bunga bersih setelah pajak sekitar Rp50 juta per tahun.
Perhitungan di atas merupakan ilustrasi. Nilai aktual dapat berbeda berdasarkan jumlah hari penempatan, waktu pembayaran bunga, tenor, ketentuan perpajakan, dan parameter produk yang berlaku pada saat pembukaan deposito.
Untuk kalkulasi perhitungan deposito, Anda bisa menggunakan kalkulator deposito Bank Saridana.

Nasabah yang ingin menempatkan dana lebih dari Rp1 miliar dapat menghubungi staf Bank Saridana untuk mendapatkan konsultasi langsung.
Tim Saridana dapat membantu nasabah mempertimbangkan:
Perlu diperhatikan bahwa nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang seluruh persyaratan penjaminan dipenuhi. Untuk penempatan dana di atas nilai tersebut, nasabah perlu memahami bahwa bagian simpanan yang melebihi batas penjaminan memiliki perlakuan yang berbeda.
Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan LPS menjadi 6,25% memberikan momentum bagi masyarakat untuk kembali mengevaluasi strategi pengelolaan dana. Deposito dapat digunakan sebagai bagian dari perencanaan keuangan untuk memperoleh imbal hasil yang terukur tanpa harus terpapar fluktuasi pasar harian.
Bank Saridana berkomitmen memberikan informasi yang transparan, layanan yang responsif, serta pilihan produk deposito yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Bagi Anda yang ingin membuka deposito sebesar Rp100 juta, Rp1 miliar, atau nominal yang lebih besar, silakan menghubungi staf Bank Saridana. Tim kami akan membantu menjelaskan pilihan produk, tenor, estimasi bunga, serta proses pembukaan deposito secara lebih lengkap.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di BPR ditetapkan sebesar 6,25% per tahun untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026. Bunga aktual yang diberikan setiap BPR mengikuti produk dan kebijakan masing-masing bank.
Deposito Rp1 miliar dapat termasuk dalam cakupan penjaminan karena masih berada di bawah batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan penjaminan LPS.
Nasabah dapat menghubungi staf Bank Saridana untuk mendapatkan penjelasan mengenai nominal minimum, pilihan tenor, tingkat bunga, dokumen yang diperlukan, serta proses penempatan dana.

Mengenal LAPS LJK: Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Ingin Investasi Aman? Deposito Berjangka Bisa Jadi Jawabannya

Bagaimana Deposito Berhadiah Emas Meningkatkan Return Nasabah Bank Saridana