
Bank umum umumnya cocok bagi nasabah yang mengutamakan jaringan luas, layanan transaksi lengkap, dan fasilitas digital. Sementara itu, Bank Perekonomian Rakyat atau BPR dapat menjadi pilihan bagi nasabah yang mencari bunga deposito kompetitif serta pelayanan lebih personal. Keduanya dapat menawarkan deposito dan menjadi peserta penjaminan LPS.
Informasi diperbarui pada 27 Agustus 2026. Tingkat bunga bank dan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat berubah secara berkala.
Ketika ingin membuka deposito, sebagian nasabah hanya membandingkan tingkat bunga. Padahal, jenis bank juga dapat memengaruhi pengalaman penempatan dana, mulai dari proses pembukaan, akses layanan, pilihan tenor, hingga cara nasabah berkomunikasi dengan pihak bank.
Bank umum dan BPR sama-sama merupakan lembaga perbankan yang dapat menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito. Namun, keduanya memiliki cakupan kegiatan usaha dan karakter pelayanan yang berbeda.
Bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, bank umum dapat menerima tabungan, giro, dan deposito, menyalurkan kredit, melakukan aktivitas dalam sistem pembayaran, menjalankan kegiatan valuta asing, serta menyediakan berbagai layanan perbankan lainnya.
Karena cakupan usahanya luas, bank umum biasanya memiliki:
Bank umum dapat menjadi pilihan praktis jika nasabah ingin menggabungkan deposito dengan rekening transaksi sehari-hari dalam satu aplikasi.
BPR merupakan singkatan dari Bank Perekonomian Rakyat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Berdasarkan penjelasan OJK mengenai Bank Perekonomian Rakyat, BPR dapat menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, menyalurkan kredit atau pembiayaan, melakukan transfer dana, serta bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Namun, BPR tidak menerima simpanan dalam bentuk giro dan tidak memberikan layanan lalu lintas giral secara langsung seperti bank umum.
Karena kegiatan usahanya lebih terfokus, banyak BPR memberikan perhatian lebih besar pada:
Berikut perbandingan sederhananya:
| Aspek | Bank Umum | BPR |
|---|---|---|
| Produk deposito | Tersedia | Tersedia |
| Cakupan layanan | Luas dan terintegrasi | Lebih terfokus |
| Rekening giro | Tersedia | Tidak tersedia |
| Aktivitas sistem pembayaran | Lebih lengkap | Tidak memberikan lalu lintas giral secara langsung |
| Jaringan layanan | Umumnya lebih luas | Umumnya berfokus pada wilayah tertentu |
| Layanan digital | Biasanya lebih lengkap | Tergantung kesiapan masing-masing BPR |
| Tingkat bunga deposito | Bervariasi menurut bank | Dapat lebih kompetitif |
| Pelayanan | Banyak menggunakan layanan mandiri | Dapat lebih personal |
| Penjaminan LPS | Maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan | Maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan |
| Cocok untuk | Nasabah yang mengutamakan kemudahan transaksi | Nasabah yang mengutamakan bunga dan pelayanan personal |
Perbandingan tersebut bersifat umum. Setiap bank memiliki tingkat bunga, fasilitas, kualitas layanan, dan kebijakan operasional yang berbeda.
BPR dapat menawarkan bunga deposito yang lebih kompetitif dibandingkan sebagian bank umum. Salah satu alasannya adalah karena BPR memiliki model bisnis, kebutuhan pendanaan, dan target pasar yang berbeda.
Namun, tidak semua BPR memberikan bunga lebih tinggi dan tidak semua bank umum memberikan bunga rendah. Nasabah tetap perlu membandingkan penawaran aktual dari masing-masing bank.
Per 27 Agustus 2026, Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku adalah:
| Jenis bank | Tingkat Bunga Penjaminan rupiah |
|---|---|
| Bank umum | 3,75% per tahun |
| BPR | 6,25% per tahun |
Tingkat tersebut berlaku dari 1 Juli sampai 30 September 2026.
Perlu dipahami bahwa Tingkat Bunga Penjaminan bukan bunga yang wajib diberikan bank. Angka tersebut merupakan batas maksimal tingkat bunga agar simpanan memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS.
Berikut ilustrasi sederhana jika nasabah menempatkan Rp100 juta selama 12 bulan menggunakan tingkat bunga yang sama dengan batas penjaminan saat ini:
| Perhitungan | Bank umum | BPR |
|---|---|---|
| Nominal deposito | Rp100.000.000 | Rp100.000.000 |
| Ilustrasi bunga | 3,75% | 6,25% |
| Bunga bruto | Rp3.750.000 | Rp6.250.000 |
| Pajak bunga 20% | Rp750.000 | Rp1.250.000 |
| Estimasi bunga bersih | Rp3.000.000 | Rp5.000.000 |
Simulasi tersebut hanya menggambarkan perbedaan hasil berdasarkan dua tingkat bunga. Bunga aktual tetap mengikuti penawaran bank, tenor, nominal, dan ketentuan produk.
Bunga deposito untuk wajib pajak dalam negeri pada umumnya dikenakan PPh final sebesar 20% dari bunga bruto apabila memenuhi ketentuan nominal yang berlaku. Informasi pajak dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Deposito pada bank umum maupun BPR peserta LPS dapat masuk dalam program penjaminan. Batas maksimalnya sama, yaitu Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk pokok dan bunga.
Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T LPS:
Jadi, perbedaan bank umum dan BPR tidak mengubah batas maksimal penjaminan. Hal yang membedakan adalah Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan untuk masing-masing jenis bank.
Deposito bank umum dapat dipertimbangkan apabila nasabah mengutamakan:
Bank umum juga praktis bagi nasabah yang sering melakukan transaksi dan ingin memindahkan dana antara rekening utama dan deposito melalui aplikasi.
Deposito BPR dapat dipertimbangkan apabila nasabah mengutamakan:
Pelayanan personal dapat menjadi penting bagi nasabah yang tidak hanya ingin membuka deposito, tetapi juga ingin mendiskusikan pembagian nominal, jadwal jatuh tempo, dan kebutuhan likuiditas.
Tidak ada satu pilihan yang cocok untuk semua nasabah. Pilihan sebaiknya mengikuti kebutuhan utama.
Bank umum lebih sesuai apabila Anda:
BPR lebih sesuai apabila Anda:
Nasabah juga dapat menggunakan keduanya. Dana transaksi dapat ditempatkan di bank umum, sedangkan sebagian dana yang belum digunakan dapat dialokasikan ke deposito BPR.
Bank Saridana merupakan BPR yang berizin dan diawasi OJK serta menjadi peserta penjaminan LPS.
Melalui produk Deposito Bank Saridana, nasabah dapat memilih tenor 1, 3, 6, atau 12 bulan dengan bunga hingga 6,25% per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun penempatan bertahap agar deposito tidak jatuh tempo bersamaan.
Untuk nasabah VIP dengan penempatan dana bernilai besar, Bank Saridana menyediakan kesempatan memperoleh promo cashback menarik di luar layanan prioritas yang diberikan.
Besaran dan mekanisme cashback dapat disesuaikan dengan nominal, tenor, periode program, dan ketentuan yang sedang berlaku. Karena penawarannya bersifat khusus, nasabah dapat menghubungi tim representative Bank Saridana untuk mendapatkan simulasi dan skema yang sesuai.
LPS menyatakan bahwa cashback yang diterima nasabah dapat diperhitungkan sebagai bagian dari bunga. Oleh karena itu, tim Bank Saridana akan membantu menjelaskan total manfaat dan kaitannya dengan ketentuan penjaminan sebelum nasabah melakukan penempatan.
Silakan menghubungi tim representative melalui nomor yang tercantum pada bagian bawah website atau mengunjungi halaman Contact Us Bank Saridana untuk mendapatkan penawaran VIP terbaru.
Bank umum dan BPR sama-sama dapat menjadi tempat untuk membuka deposito. Bank umum unggul dalam jangkauan, kelengkapan fasilitas, dan layanan transaksi. Sementara itu, BPR dapat menawarkan bunga lebih kompetitif serta pendekatan yang lebih personal.
Pilihan terbaik bergantung pada kebutuhan nasabah. Jika deposito hanya menjadi salah satu bagian dari aktivitas transaksi sehari-hari, bank umum dapat terasa lebih praktis. Jika tujuan utamanya adalah mengoptimalkan dana menganggur dengan layanan langsung dan penawaran yang disesuaikan, deposito BPR dapat dipertimbangkan.
Bagi nasabah dengan penempatan bernilai besar, Bank Saridana juga menyediakan layanan VIP dan kesempatan memperoleh promo cashback menarik. Hubungi tim representative Bank Saridana untuk mengetahui penawaran yang tersedia.
Keduanya merupakan lembaga perbankan yang diawasi OJK. Deposito pada bank peserta LPS dapat dijamin sepanjang memenuhi syarat 3T dan batas maksimal penjaminan.
Ya. Batas maksimal penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, baik pada bank umum maupun BPR.
BPR memiliki model bisnis, kebutuhan pendanaan, dan fokus pasar yang berbeda. Karena itu, BPR dapat menawarkan bunga lebih kompetitif, tetapi tingkat aktual tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Boleh. Nasabah dapat membagi dana sesuai kebutuhan. Batas penjaminan Rp2 miliar dihitung per nasabah pada masing-masing bank.
Nasabah dapat menghubungi tim representative Bank Saridana untuk mengetahui persyaratan nominal, tenor, periode program, dan besaran cashback yang tersedia.

Apakah Deposito di BPR Aman? Memahami Pengawasan OJK dan Penjaminan LPS